Sah, Tiongkok Akui NFT Sebagai Properti Terlindung Hukum. Indonesia Apa Kabar?

1 year ago 30
ARTICLE AD BOX
Pengadilan Tiongkok telah mengeluarkan putusan bahwa NFT dianggap sebagai properti virtual dan dilindungi oleh hukum Tiongkok.
Read Entire Article